Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp43,75 Triliun per Oktober 2025

Penerimaan Pajak Digital Rp43,7 Triliun, DJP Tunjuk Roblox Jadi Pemungut PPN PMSE.
Penerimaan Pajak Digital Rp43,7 Triliun, DJP Tunjuk Roblox Jadi Pemungut PPN PMSE.

JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital telah mencapai Rp43,75 triliun per 31 Oktober 2025. Capaian ini menunjukkan semakin kuatnya kontribusi sektor digital terhadap pemasukan negara.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa total penerimaan tersebut berasal dari empat jenis pajak utama. Rinciannya meliputi PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp33,88 triliun, pajak atas transaksi aset kripto senilai Rp1,76 triliun, pajak dari sektor fintech lending sebanyak Rp4,19 triliun, serta Pajak SIPP dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang mencapai Rp3,92 triliun.

“Capaian Rp43,75 triliun ini menjadi bukti bahwa ekonomi digital kini memegang peranan strategis bagi penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).

Pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan pajak digital dengan menambah jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga Oktober 2025, sudah ada 251 perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut.

Pada Oktober 2025, Kementerian Keuangan kembali menunjuk lima perusahaan baru untuk memungut PPN PMSE. Mereka berasal dari sektor gim dan layanan digital global, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, serta Scorpios Tech FZE. Di saat yang sama, satu perusahaan yakni Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut statusnya sebagai pemungut.

DJP mencatat bahwa dari seluruh pemungut yang telah terdaftar, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE hingga akhir Oktober 2025. Total setoran mencapai Rp33,88 triliun, berasal dari akumulasi penerimaan sejak 2020 hingga 2025, termasuk Rp8,54 triliun yang disetor sepanjang tahun 2025.

Tak hanya PPN PMSE, beberapa jenis pajak digital lainnya juga mencatatkan kontribusi signifikan. Pajak atas transaksi kripto menghasilkan Rp1,76 triliun, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar.

Sementara itu, sektor fintech menyumbang Rp4,19 triliun, yang berasal dari PPh 23 (Rp1,16 triliun), PPh 26 (Rp724,45 miliar), serta PPN DN (Rp2,3 triliun).

Adapun Pajak SIPP memberikan pemasukan Rp3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN senilai Rp3,65 triliun.

Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di sektor digital agar lebih adil, mudah, dan efisien. Masyarakat dapat mengakses informasi terbaru terkait PPN produk digital luar negeri melalui situs resmi DJP.(BY)