Batas Akhir BLT Kesra Rp900 Ribu, Pencairan Berlanjut hingga Desember 2025

BLT Kesra.
BLT Kesra.

JakartaPemerintah kembali menegaskan batas waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari program perlindungan sosial.

Kapan BLT Kesra Rp900.000 Terakhir Dicairkan?

Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung hingga November 2025, namun proses distribusi tetap dilanjutkan sampai Desember untuk memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah agar bansos tersalurkan secara tepat sasaran.

Kementerian Sosial melaporkan bahwa lebih dari 28 juta KPM telah menerima BLT Sementara atau BLT Kesra melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara dan Kantor Pos.

Cara Mengecek Status Penerima BLT via Aplikasi

Pengecekan penerima bisa dilakukan langsung melalui ponsel. Cukup siapkan KTP dan gunakan Aplikasi Cek Bansos. Berikut panduannya:

Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.

Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.

Masukkan data domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Ketik nama lengkap sesuai KTP.

Selesaikan verifikasi captcha atau soal keamanan.

Klik “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima beserta informasi jenis bantuan dan status pencairannya. Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Cara Cek Penerima BLT Menggunakan KTP Lewat Situs Resmi

Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi Kemensos:

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

Lengkapi data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan

Isi nama lengkap sesuai KTP

Masukkan kode captcha dan tekan “Cari Data”

Halaman akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan bansos

Pencairan Dilakukan Bertahap

Perlu dicatat bahwa BLT Kesra sebesar Rp900.000 disalurkan secara bertahap. Artinya, sebagian KPM mungkin belum menerima bantuan pada Oktober. Namun pencairan masih akan berlanjut pada November hingga Desember 2025, sehingga penerima diminta menunggu jadwal sesuai wilayah masing-masing.(BY)