Padang Pariaman – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Polsek Ampek Koto Aur Malintang, Polres Pariaman, mengamankan 148 batang kayu olahan di kawasan Cagar Alam Maninjau, Polongan, Nagari Aur Malintang Timur, Kecamatan Ampek Koto Malintang, Senin (24/11) sore.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Ade Putra, menyampaikan bahwa kayu yang diamankan memiliki volume total 2,03 meter kubik.
“Kayu ini ditemukan di kawasan Cagar Alam Maninjau, tepatnya di Polongan, Nagari Aur Malintang Timur,” ujarnya.
Penemuan dilakukan saat patroli gabungan yang melibatkan BKSDA, Polsek Ampek Koto Aur Malintang, dan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Riau. Patroli ini digelar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas illegal logging di kawasan konservasi tersebut.
Di lokasi, tim menemukan dua tumpukan kayu olahan yang kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polsek Ampek Koto Aur Malintang untuk proses lebih lanjut.
Kanit Intel Polsek Ampek Koto Aur Malintang, Aipda Zul Padli, menambahkan bahwa pemilik kayu belum diketahui. Namun, petugas berhasil mengamankan sopir mobil Mitsubishi L300 berinisial F (55) dan buruh muat berinisial E (34), keduanya warga Durian Jantung, Nagari Ampek Koto Aur Malintang Timur.
“Peran kedua orang tersebut masih akan didalami lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti beserta kedua tersangka telah diserahkan ke Polres Pariaman. Petugas juga melakukan pengecekan tunggul di lokasi untuk memastikan asal kayu yang diamankan.(des*)






