Revitalisasi Sekolah Prioritaskan Wilayah 3T dan Kerusakan Parah

Sekolah bisa langsung mengajukan revitalisasi secara daring atau online melalui aplikasi mulai 2026
Sekolah bisa langsung mengajukan revitalisasi secara daring atau online melalui aplikasi mulai 2026

Jakarta– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa sekolah dapat mengajukan program revitalisasi secara daring melalui aplikasi resmi, mulai tahun anggaran 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat dan mempermudah perbaikan gedung sekolah di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan, “Pemerintah mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 dengan memanfaatkan Aplikasi Revitalisasi Sekolah.” Pernyataan ini disampaikannya dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

Aplikasi yang dapat diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id ini menjadi pusat kendali perencanaan dan pemantauan revitalisasi. Platform digital ini memudahkan sekolah dan pemerintah daerah dalam mengajukan proposal secara langsung, dengan berbagai fitur canggih, antara lain rekomendasi otomatis berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real-time, pemeringkatan sasaran secara objektif, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, hingga akses detail kondisi sekolah hingga tingkat ruang.

Gogot menambahkan, “Aplikasi ini menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi, sehingga berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.”

Selain itu, menu revitalisasi diperluas untuk lebih responsif terhadap kebutuhan sekolah, mencakup pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang yang rusak, serta penataan lingkungan sekolah, termasuk pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, dan pengadaan sumber air bersih untuk menjamin sanitasi yang layak.

Program ini ditujukan untuk sekolah negeri maupun swasta, dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta prioritas pada sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi.

“Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan akses pendidikan. Saat ini terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas di 195.000 sekolah yang rusak sedang hingga berat. Tidak mungkin seluruhnya diperbaiki dalam 1–2 tahun, namun kita harus fokus pada skala prioritas agar anak-anak bisa belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” ungkap Gogot.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 didukung Instruksi Presiden (Inpres) dan komitmen bersama Kemendikdasmen, pemerintah daerah, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri. Gogot menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran, mulai dari identifikasi sekolah, penyusunan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan, hingga pendampingan dalam melengkapi dokumen.

Sekolah bertanggung jawab menyediakan dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum, yang ditandatangani surveyor.(des*)