Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mempelajari usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Kemenkeu menegaskan bahwa keputusan soal penghasilan ASN bukan perkara sederhana, sebab menyangkut pertimbangan fiskal dan berbagai aspek kebijakan lainnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa pihaknya belum menetapkan keputusan apa pun. Proses kajiannya masih berjalan sambil melihat berbagai parameter yang harus dipertimbangkan.
“Baru saja kami menerima surat permohonan dari MenPAN-RB. Sekarang masih dalam tahap penelaahan. Belum ada keputusan apa pun, dan proses ini tidak sesederhana menaikkan gaji begitu saja,” ujar Luky dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan bahwa isu remunerasi bukan hanya soal nominal gaji, melainkan bagian dari program besar reformasi birokrasi yang tengah dilakukan bersama MenPAN-RB.
“Kami melihatnya secara menyeluruh. Ini terkait perbaikan struktur organisasi, peningkatan kinerja, serta transformasi birokrasi. Remunerasi adalah salah satu elemennya,” jelas Luky.
Menurutnya, sejumlah faktor akan menjadi dasar keputusan, termasuk evaluasi kinerja ASN, produktivitas kerja, dan kemampuan APBN dalam menanggung beban belanja pegawai.
Kajian ini sejalan dengan penjelasan sebelumnya dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut bahwa setiap kebijakan penyesuaian gaji ASN harus menunggu hasil perhitungan anggaran dan pembahasan lintas kementerian.
Purbaya berkali-kali mengingatkan bahwa meski Perpres 79 Tahun 2025 telah diterbitkan, Kemenkeu belum melakukan penghitungan detail terkait implementasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan membutuhkan proses mulai dari kajian mendalam hingga sinkronisasi anggaran sebelum aturan final dirilis.
“Semua yang terkait dengan pengelolaan anggaran negara ada prosedurnya. Kalau nanti Pemerintah memutuskan penyesuaian gaji, pasti ada regulasinya. Selama aturan itu belum keluar, tidak ada perubahan,” ujar Purbaya dalam kesempatan berbeda.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kenaikan gaji PNS sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemenkeu sebagai pemegang kendali fiskal nasional.
Dengan kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Anggaran kini berada pada tahap awal penilaian terhadap usulan MenPAN-RB. Keputusan akhir soal waktu dan besaran kenaikan gaji PNS akan ditentukan setelah seluruh kajian dan koordinasi antar kementerian selesai dilakukan.(BY)






