Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak perlu khawatir dalam menyalurkan pembiayaan kepada Koperasi Desa Merah Putih melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Ia menjelaskan bahwa seluruh pinjaman tersebut akan ditanggung Pemerintah melalui skema pembayaran bertahap setiap tahun.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya sebagai tanggapan atas rencana pemanfaatan porsi dana desa sebesar Rp40 triliun untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Purbaya, kebutuhan dana tersebut akan diambil melalui fasilitas kredit dari Himbara yang diajukan oleh Agrinas.
“Skemanya sederhana. Agrinas mengajukan pinjaman ke Himbara, lalu Pemerintah mencicil sekitar Rp40 triliun atau lebih setiap tahun selama delapan tahun,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025).
Ia meyakinkan bahwa kredit yang akan disalurkan bank tidak memiliki risiko besar.
“Pinjaman ini aman. Perbankan tidak akan menanggung risiko berarti karena pembayarannya dijamin oleh Pemerintah,” tegasnya.
Purbaya juga menambahkan bahwa Himbara sudah mendapat jaminan resmi terkait penggantian dana tersebut. Karena itu, ia meminta bank-bank BUMN tetap tenang apabila Agrinas mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami sedang menyiapkan surat jaminan kepada Himbara bahwa kewajiban tersebut akan dipenuhi Pemerintah. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran. Risiko tidak bertambah karena semuanya dijamin negara,” jelasnya.
Meski begitu, Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya masih menyempurnakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum mekanisme pembiayaan untuk program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Seharusnya sudah selesai, tapi ternyata masih ada yang belum dirampungkan. Minggu depan akan saya cek lagi, dan harusnya beres. Revisi ini tidak rumit, hanya mengubah beberapa baris. Kalau tidak selesai, saya perbaiki sendiri,” ujarnya sambil berkelakar.
Sebagai informasi, perubahan PMK tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fasilitas fisik Gerai, Pergudangan, dan sarana pendukung Koperasi Merah Putih yang diteken pada 22 Oktober 2025.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyatakan rencana pengalihan Rp40 triliun dari dana desa untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih. Jumlah itu melebihi setengah pagu dana desa tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60 triliun.(BY)






