Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti bahwa sejumlah program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo masih menghadapi kendala serius dalam hal ketersediaan lahan dan penataan ruang.
Ia menegaskan, kebijakan tata ruang memiliki peran penting sebagai fondasi utama dalam mewujudkan empat agenda besar pemerintahan, yakni memperkuat ketahanan pangan, mencapai kemandirian energi, mendorong industrialisasi nasional, serta memastikan tersedianya perumahan rakyat yang terjangkau.
“Semua visi itu membutuhkan tanah. Ketahanan pangan harus melindungi lahan pertanian, energi butuh ruang untuk infrastruktur, industri perlu kawasan, dan perumahan murah juga memerlukan lahan yang memadai,” ujarnya saat menghadiri Sarasehan Hari Tata Ruang Nasional (HANTARU) di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Nusron menambahkan, penataan ruang berfungsi sebagai pedoman agar pembangunan di berbagai sektor berjalan seimbang dan tidak saling berbenturan. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat daerah dengan arah pembangunan nasional.
“Kita harus memastikan arah pembangunan sudah benar sejak awal. Jika niat pembangunannya keliru, maka tata ruangnya pun akan salah. Dan kesalahan dalam tata ruang berarti ada yang salah dalam memahami visi pembangunan itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian 2.000 RDTR dalam dua tahun mendatang melalui kerja sama intensif dengan pemerintah daerah.
Dengan perencanaan ruang yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat, Nusron yakin pembangunan nasional akan semakin terarah menuju kedaulatan pangan, kemandirian energi, kemajuan industri, serta pemerataan akses terhadap hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya turut menekankan bahwa RDTR tidak hanya berisi aturan zonasi, tetapi juga menjadi panduan penting dalam membangun kota yang berkarakter dan berkelanjutan.
“RDTR memang mengatur zonasi pembangunan, namun lebih dari itu, kita ingin menjadikan RDTR sebagai alat transformasi agar kota-kota kita bisa berkembang menjadi kota impian — kota yang hijau, inklusif, dan berkelanjutan,” tutupnya.(BY)






