Hukrim  

65% Kampus Sudah Terapkan Kurikulum Antikorupsi

Gedung KPK
Gedung KPK

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memperluas edukasi antikorupsi dan kini telah menerapkan program tersebut di lebih dari 27.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Upaya ini bertujuan menumbuhkan karakter berintegritas serta membentuk generasi yang memiliki kesadaran antikorupsi sejak dini.

“Jika kita hanya mengandalkan penindakan tanpa memperkuat pondasi sejak awal, perubahan perilaku akan sulit tercapai,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto, saat kegiatan di Padang, Rabu (5/11).

Menurut Dion, implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi juga menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga kini, sekitar 65 persen universitas di Indonesia telah memasukkan kurikulum antikorupsi ke dalam sistem pembelajaran. KPK pun telah bekerja sama dengan enam kementerian untuk memperluas edukasi integritas di berbagai jenjang pendidikan.

Ia menegaskan bahwa KPK mengusung tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. “Pencegahan dilakukan dengan memperbaiki sistem agar peluang melakukan korupsi semakin kecil. Sekalipun ada niat, sistem yang baik akan membuat seseorang berpikir dua kali,” jelasnya.

Di sisi lain, KPK tetap konsisten dalam penegakan hukum. Sejak awal 2024 hingga saat ini, tercatat 68 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa telah ditangani, yang semuanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Karena itu, pengawasan terhadap seluruh proses pemerintahan di berbagai instansi harus terus diperkuat,” tambah Dion.(des*)