Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga menggunakan dana hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri. Dana tersebut berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Perjalanan yang dilakukan mencakup beberapa negara, antara lain Inggris dan Brasil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pribadi Abdul Wahid.
“Sejak awal yang bersangkutan memang meminta dana tersebut. Penggunaan dananya beragam, dan semuanya untuk kepentingan pribadi. Itulah sebabnya dikumpulkan melalui tenaga ahli,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Dalam kasus ini, salah satu penggunaan dana adalah untuk perjalanan ke luar negeri. KPK bahkan mengamankan sejumlah mata uang asing dari kediaman Abdul Wahid, termasuk poundsterling yang digunakan untuk perjalanan ke Inggris, serta mata uang lain terkait perjalanan ke Brasil dan rencana ke Malaysia.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.(des*)






