Sampit – Dalam upaya menimalisir penyalahgunaan narkoba yang mengkhawatirkan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendeklarasikan anti narkoba sebagai langkah awal dalam pencegahan dan penyalahgunaan obat terlarang, Senin 10 Juli 2023.
Bupati Kotim, Halikinnor, menyampaikan keprihatinannya kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang semakin merambah ke berbagai desa dan perkebunan di wilayah Kotim. Bahkan, tidak hanya kalangan dewasa, anak-anak pun menjadi sasaran empuk dari peredaran narkoba tersebut.
Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen serius dari pemerintah daerah dan KNPI Kotim dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Penandatanganan deklarasi ini secara simbolis dilakukan oleh para pengurus KNPI Kotim bersama dengan perwakilan pemerintah daerah.
Kotim dikenali sebagai daerah yang menjadi sasaran dan pangsa pasar peredaran narkoba.
Keadaan geografis Kotim yang terbuka, dengan adanya pelabuhan laut dan udara serta dilalui oleh jalan negara lintas provinsi, menjadikan wilayah ini rentan terhadap peredaran narkoba.
Selain itu, dengan adanya perkebunan terbesar di Kalimantan Tengah, Kotim juga menjadi tujuan bagi banyak pendatang, yang dapat berkontribusi pada peningkatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah daerah Kotim dan KNPI berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dalam hal pencegahan, pendidikan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.
Langkah-langkah konkret akan diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, meningkatkan pendidikan anti-narkoba di sekolah-sekolah, serta meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kotim.
Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal dalam membangun masyarakat Kotim yang bebas dari narkoba.
Semua pihak, baik pemerintah daerah, organisasi pemuda, serta seluruh masyarakat Kotim, diharapkan dapat bersatu dan berkontribusi dalam memberantas peredaran narkoba serta memberikan perlindungan kepada generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (audy)






