Hukrim  

Vape Disalahgunakan sebagai Media Penyebaran Narkotika, BNN Ingatkan Bahaya

Ilustrasi
Ilustrasi

JakartaBadan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam operasi gabungan yang dilakukan pekan ini, petugas menyita 985 butir ekstasi serta ratusan cairan vape yang diduga mengandung zat narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan sebuah paket mencurigakan di Bandara Kualanamu, Sumut, yang diketahui akan dikirim ke Sulteng. Dari temuan tersebut, tim BNN kemudian menelusuri alur pengiriman hingga mengarah ke sebuah rumah kos di kawasan Medan.

“Para pelaku kini semakin kreatif dalam mencari cara untuk mengelabui petugas. Vape yang seharusnya digunakan untuk gaya hidup, kini justru disalahgunakan sebagai media penyamaran peredaran narkotika. Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Suyudi menuturkan, penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan generasi muda tanpa mereka sadari.

“Banyak anak muda yang hanya ingin mencoba vape, namun tanpa tahu bahwa cairan yang digunakan mengandung narkotika. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kecanduan, tetapi juga bisa merusak sistem saraf secara permanen,” jelasnya.

Saat ini, seluruh cairan vape yang disita tengah diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Selain itu, Suyudi menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap peredaran cairan vape, terutama produk impor yang kerap masuk melalui jalur daring dan jasa ekspedisi tanpa pengawasan ketat.

BNN, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Kesehatan guna memperketat pengawasan terhadap peredaran produk-produk tersebut.

“Jangan sampai celah regulasi yang belum jelas dimanfaatkan oleh jaringan sindikat narkoba,” tegasnya.(des*)