Jakarta – Kementerian Keuangan memutuskan menunda pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap para pelaku usaha daring di platform e-commerce. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, atas arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan tersebut semestinya mulai berlaku pada Februari 2026. Namun, penerapannya ditunda sementara waktu hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6%, dari posisi saat ini yang masih di kisaran 5% secara tahunan.
“Arahan Pak Menteri jelas, pelaksanaan PPh 22 bagi merchant e-commerce ditunda dulu sampai ekonomi menunjukkan tanda-tanda menguat dan tumbuh stabil di angka 6 persen,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah penundaan ini, kata Bimo, diambil agar kebijakan perpajakan tidak menambah beban pelaku usaha, terutama sektor UMKM digital yang tengah berupaya memulihkan kondisi bisnis pascapandemi.
Respons Pelaku Usaha
Keputusan pemerintah ini mendapat sambutan positif dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai langkah Kementerian Keuangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku industri digital.
“Kebijakan ini sangat kami apresiasi. Pemerintah mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar pelaku UMKM digital bisa lebih siap sebelum menghadapi pungutan pajak tambahan,” ungkap Budi.
Menurutnya, penundaan ini memberikan “angin segar” bagi pelaku e-commerce untuk memperkuat kapasitas bisnis dan memperluas pasar tanpa tekanan fiskal yang berlebihan.
Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik
Selain menunda pajak e-commerce, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan, pemerintah masih fokus menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan.
“Selama ekonomi belum benar-benar kuat, belum saatnya kita menambah beban masyarakat. Nanti kalau pertumbuhan sudah di atas 6 persen dan lapangan kerja semakin terbuka, barulah evaluasi dilakukan,” ujar Purbaya.
Menurutnya, kebijakan fiskal saat ini diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan tambahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil.
Kesimpulan
Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan sikap hati-hati dalam mengatur kebijakan fiskal di sektor digital. Penundaan pajak e-commerce dan penegasan tidak naiknya iuran BPJS Kesehatan menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.(BY)






