Padang  

Wujudkan Padang Rancak, Satpol PP Gencarkan Penertiban PKL

Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban PKL di Padang.
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban PKL di Padang.

PadangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area fasilitas umum, Rabu malam (22/10/2025). Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik yang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban kota.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain kawasan kampus UPI YPTK di Jalan Sutomo, Jalan Perintis Kemerdekaan Jati Baru, Jalan S. Parman, serta kawasan Khatib Sulaiman.

Penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang melarang kegiatan berjualan di trotoar maupun badan jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait kemacetan akibat aktivitas PKL di lokasi-lokasi tersebut.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan warga tentang kemacetan yang ditimbulkan oleh pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar,” ujarnya.

Rozaldi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di seluruh wilayah Kota Padang demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan pelaksanaan program Padang Rancak yang diinisiasi oleh Wali Kota Padang untuk mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan indah.

“Kami akan terus bergerak menertibkan PKL yang berjualan di tempat terlarang demi mendukung terwujudnya Padang Rancak sesuai harapan masyarakat,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah perlengkapan berjualan dan gerobak milik PKL. Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh barang bukti hasil penertiban akan kami serahkan kepada PPNS untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan,” tutup Rozaldi.(des*)