Langkah Strategis Presiden Prabowo: Harga Pupuk Turun

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen, mulai berlaku Rabu ini, sebagai bagian dari langkah strategis pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyebut kebijakan ini sebagai pencapaian penting dalam sejarah pengelolaan pupuk di Indonesia.

Menurut Amran, selama puluhan tahun harga pupuk cenderung naik setiap tahun atau dua tahun sekali. Namun kali ini, harga pupuk justru berhasil ditekan berkat efisiensi anggaran yang lahir dari gagasan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah kabar baik bagi petani. Harga pupuk turun 20 persen mulai hari ini, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Amran.

Penurunan harga ini berlaku untuk dua jenis pupuk utama, yaitu Urea dan NPK. Untuk pupuk Urea, harga yang sebelumnya Rp2.250 per kilogram kini menjadi Rp1.800 per kilogram. Dengan demikian, harga per sak 50 kilogram turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.

Sementara itu, pupuk NPK yang semula Rp2.300 per kilogram kini ditetapkan Rp1.840 per kilogram, sehingga harga per sak 50 kilogram turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000. Penurunan ini berlaku secara nasional dan efektif mulai hari ini.

Amran menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mendorong kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP), menurunkan biaya produksi, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah optimistis produksi pertanian nasional akan meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang.

“Dengan NTP meningkat, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, maka secara otomatis produksi akan meningkat di masa depan,” jelas Amran.

Mentan juga menekankan bahwa penurunan harga pupuk dilakukan tanpa menambah anggaran APBN, melainkan melalui efisiensi dan perbaikan tata kelola sektor pupuk.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba menaikkan harga pupuk di atas ketentuan. Distributor atau pengecer yang melanggar akan dicabut izinnya dan diproses secara hukum.

“Siapa pun yang menaikkan harga, izinnya langsung dicabut. Tidak ada lagi ruang untuk merugikan petani Indonesia,” tegas Amran.(des*)