Polri Bongkar Kasus TPPO di Dubai, Dua PMI Indonesia Dibebaskan

Kasus TPPO
Polri

Jakarta – Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polri bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, Kepolisian Dubai, dan KJRI Dubai.

“Berkat perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama-sama dengan Kepolisian Dubai, Polda Jabar, Polres Cianjur, dan KBRI Dubai,” ujar Kadivhubinter Irjen Pol. Krishna Murti pada Selasa (11/7/2023).

“Ibu Ida dan Ibu Sri Pujayanti, dua pekerja migran Indonesia, berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai berkat kerja sama internasional yang baik. Alhamdulillah,” tambahnya.

Menurut mantan Wakapolda Lampung tersebut, kedua korban diduga menjadi korban perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.

Awal mula kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Cianjur pada tanggal 4 Juli 2023. Tidak hanya itu, dua anak salah satu korban juga membuat pernyataan dan membagikannya di media sosial.

Dengan perhatian dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, tim penyidik segera mengusut laporan tersebut. Pada saat yang sama, Polres Cianjur menangkap seorang agen sponsor lapangan yang bertanggung jawab dalam merekrut dan mengirim kedua korban secara ilegal.

Berdasarkan koordinasi dan pertukaran informasi antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023.

“Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI beserta korban-korban lainnya. Saat ini, korban bernama Ibu Ida telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai,” ujar Krishna Murti.

Krishna Murti menjelaskan bahwa saat ini korban sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi keimigrasian.