Hukrim  

Pria Lampung Timur Ditangkap, Rekening Penipu Mobil Isuzu Elf Terbongkar

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Lampung mengungkap kasus penipuan
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Lampung mengungkap kasus penipuan

Jakarta – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial. Seorang pria berinisial R (26), warga Marga Tiga, Lampung Timur, ditangkap di kediamannya pada Rabu (8/10/2025) dini hari.

Pelaku yang bernama Rusdianto ini sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba. Kali ini, dia terlibat dalam penipuan daring yang merugikan korban hingga Rp90 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Parmono. Korban menjadi sasaran penipuan saat hendak membeli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui Facebook.

Pada Jumat (3/10/2025), Parmono melihat iklan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta di Facebook Marketplace dari akun bernama Okta Piicek. Tertarik dengan harga yang relatif murah, ia menghubungi nomor yang tercantum di komentar dan berbicara dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil.

Selanjutnya, Parmono dan rekannya bertemu dengan Zainuri di Pringkumpul, Pringsewu Selatan. Zainuri mengaku sebagai sopir mobil. Setelah memeriksa kondisi kendaraan, Parmono merasa yakin dan mentransfer uang Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni.

Namun, mobil tersebut tidak kunjung diserahkan. Zainuri kemudian mengaku sebagai pemilik sah mobil dan menegaskan tidak pernah menjualnya. Menyadari telah ditipu, Parmono akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Rusdianto berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung dana hasil penipuan. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke beberapa rekening lain agar sulit dilacak.

“Pelaku bukan otak utama, tetapi memiliki peran penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia menerima 20 persen dari setiap transaksi penipuan,” kata AKP Ramon Zamora, dikutip dari Polda Lampung, Selasa (14/10/2025).

Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat kasus serupa bersama pelaku utama berinisial MS. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp18 juta yang digunakan untuk berfoya-foya, berjudi slot, dan karaoke.

Polisi juga menaruh kecurigaan bahwa Rusdianto terlibat dalam penipuan lain yang menargetkan komoditas hasil bumi, seperti gabah, tepung, beras, dan minyak, dengan modus yang sama menggunakan akun palsu dan rekening orang lain.

Saat ini, Rusdianto ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku utama berinisial MS yang diduga sebagai otak jaringan penipuan lintas daerah.(des*)