Informasi Pansus Haji 2024 Jadi Kunci Penyelidikan KPK

Ilustrasi
Ilustrasi

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2024. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih menghitung total kerugian negara akibat praktik korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun itu.

“Belum selesai, masih dalam proses perhitungan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Budi menjelaskan, KPK telah menerima berbagai informasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang turut menginvestigasi dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tersebut. Informasi dari Pansus itu, kata dia, menjadi bahan penting dalam proses pendalaman penyidikan.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK sangat terbantu dengan informasi yang diperoleh dari hasil kerja Pansus Haji. Semua data dan temuan yang disampaikan sudah dianalisis dan ditindaklanjuti oleh penyidik untuk memperjelas arah pengungkapan kasus ini,” terang Budi.

Menurutnya, hasil temuan Pansus Haji memperkaya penyelidikan KPK. Dari sana, penyidik melakukan berbagai langkah lanjutan, termasuk pemanggilan saksi hingga penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Informasi dari Pansus menjadi dasar pengembangan perkara ini. Berdasarkan temuan awal itu, penyidik kemudian memanggil saksi-saksi tambahan dan melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” imbuhnya.

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah pada 2024. Dari jumlah tersebut, 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Namun, sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, porsi kuota haji khusus seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut yang melibatkan oknum di Kemenag serta sejumlah biro travel haji.

Akibat dugaan korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita berbagai aset, termasuk uang tunai, kendaraan, dan rumah, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebagian uang yang disita berasal dari pengembalian dana sejumlah biro travel. Menurut KPK, dana itu sebelumnya diduga merupakan “biaya percepatan” yang diminta oleh oknum di Kemenag, namun kemudian dikembalikan karena adanya tekanan dari Panitia Khusus Haji DPR pada 2024.(des*)