Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi alternatif baru bagi masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan pemerintahan. Meski berstatus paruh waktu, pegawai ini tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki jaminan atas hak-hak dasarnya.
Ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ditetapkan berdasarkan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kementerian PANRB untuk menata tenaga non-ASN (honorer) yang belum lolos seleksi CASN 2024, baik pada formasi CPNS maupun PPPK. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer masih dapat diakomodasi agar tetap bekerja di sektor pemerintahan, sebagaimana dikutip detik,com.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pegawai PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji dan fasilitas sebagaimana ASN lainnya. Nilai gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.
Pendanaan pembayaran gaji dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai acuan, berikut daftar UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dapat menjadi dasar penetapan gaji PPPK Paruh Waktu:
Aceh – Rp3.685.616
Sumatera Utara – Rp2.992.559
Sumatera Barat – Rp2.994.193,47
Riau – Rp3.508.776,22
Jambi – Rp3.234.535
Sumatera Selatan – Rp3.681.571
Bengkulu – Rp2.670.039,39
Lampung – Rp2.893.070
Kep. Bangka Belitung – Rp3.876.600
Kep. Riau – Rp3.623.654
DKI Jakarta – Rp5.396.761
Jawa Barat – Rp2.191.232,18
Jawa Tengah – Rp2.169.349
DI Yogyakarta – Rp2.264.080,95
Jawa Timur – Rp2.305.985
Banten – Rp2.905.119,90
Bali – Rp2.996.561
NTB – Rp2.602.931
NTT – Rp2.328.969,69
Kalimantan Barat – Rp2.878.286
Kalimantan Tengah – Rp3.473.621,04
Kalimantan Selatan – Rp3.496.195
Kalimantan Timur – Rp3.579.313,77
Kalimantan Utara – Rp3.580.160
Sulawesi Utara – Rp3.775.425
Sulawesi Tengah – Rp2.915.000
Sulawesi Selatan – Rp3.657.527,37
Sulawesi Tenggara – Rp3.073.551,70
Gorontalo – Rp3.221.731
Sulawesi Barat – Rp3.104.430
Maluku – Rp3.141.700
Maluku Utara – Rp3.408.000
Papua Barat – Rp3.615.000
Papua Barat Daya – Rp3.614.000
Papua – Rp4.285.850
Papua Selatan – Rp4.285.850
Papua Tengah – Rp4.285.848
Papua Pegunungan – Rp4.285.850
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Saat ini, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur jenis tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, merujuk pada aturan untuk PPPK penuh waktu, tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1), yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi tempatnya bertugas.
Tunjangan tersebut diberikan selama masa kerja aktif. Jenis-jenis tunjangan yang berlaku antara lain:
Tunjangan keluarga:
Suami/istri: 10% dari gaji pokok
Anak: 2% dari gaji pokok
Tunjangan pangan:
Uang makan
Tunjangan beras (10 kg per bulan dalam bentuk uang, Rp7.242 per kg)
Tunjangan jabatan struktural dan fungsional
Tunjangan lain sesuai karakteristik jabatan dan kemampuan daerah, meliputi:
Tunjangan kinerja
Tunjangan guru dan dosen
Tunjangan risiko bahaya (nuklir, radiasi, keselamatan kerja, dan pencarian-pertolongan)
Tunjangan pengamanan persandian dan pengelolaan arsip
Tunjangan khusus Papua serta wilayah pulau kecil terluar dan perbatasan
Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti
Selain itu, merujuk pada data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, PPPK penuh waktu juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100% pada Idulfitri 2025, dengan syarat telah bekerja selama satu tahun penuh atau minimal sejak 1 Maret 2024.(des*)






