Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025

Wajib Pajak.
Wajib Pajak.

JakartaKementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang akan menjadi platform utama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun depan.

Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 nantinya wajib dilakukan sepenuhnya melalui sistem tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi secara luas agar para wajib pajak dapat beradaptasi dengan mudah terhadap sistem baru ini.

“Mulai tahun depan, pelaporan SPT sudah menggunakan Coretax untuk pertama kalinya. Jadi pada Maret 2026 nanti, seluruh wajib pajak yang sebelumnya belum pernah memakai sistem ini akan mulai melaporkan SPT melalui Coretax,” ujar Yon, dikutip Minggu (12/10/2025).

Ia menambahkan bahwa aktivasi akun menjadi langkah awal yang penting agar pengguna bisa masuk dan mengisi SPT melalui sistem tersebut.

“Supaya bisa mengakses dan melaporkan SPT, wajib pajak harus lebih dulu mengaktifkan akun Coretax. Caranya cukup mudah, hanya perlu memasukkan password dan passphrase, tidak sampai beberapa langkah,” jelasnya.

Setelah aktivasi berhasil, wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 melalui platform Coretax.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu hingga 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi.

Menurut Yon, hingga saat ini sebagian besar wajib pajak pribadi masih belum mengakses Coretax karena sistem tersebut baru diterapkan lebih dulu bagi wajib pajak badan.

“Perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pemotong, pemungut, maupun penerbit faktur sudah mulai memakai Coretax sejak Agustus 2025. Sementara untuk wajib pajak pribadi, prosesnya masih di tahap validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan **Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” paparnya.

Lebih lanjut, Yon menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menyiapkan infrastruktur dan kegiatan sosialisasi agar implementasi Coretax berjalan lancar.

“Tim humas DJP sedang menyiapkan strategi sosialisasi supaya penggunaan Coretax lebih mudah dipahami masyarakat. Semua infrastruktur juga sedang kami rampungkan agar pelaksanaannya nanti berjalan mulus,” kata Yon.

Ia pun menegaskan pentingnya segera melakukan aktivasi akun agar tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT.

“Proses aktivasi itu kunci untuk bisa masuk ke Coretax. Jangan sampai nanti ada keluhan seperti tidak bisa login atau melapor. Karena itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax,” tutup Yon.(BY)