Kini Lebih Mudah, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Suasana pengurusan urusah pertanahan di Kantah Palembang.
Suasana pengurusan urusah pertanahan di Kantah Palembang.

Jakarta – Mengurus sertifikat tanah kini lebih mudah dan terjangkau daripada yang selama ini diperkirakan masyarakat. Kemudahan ini sekaligus menjadi peluang bagi calo yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.

Masyarakat sebenarnya bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sertifikat tanah sendiri, dengan biaya resmi yang lebih murah dan prosedur yang semakin sederhana. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun terus mendorong masyarakat untuk melakukan proses ini secara mandiri tanpa melalui calo.

Layanan pertanahan kini didesain lebih transparan dan mudah diakses, bahkan oleh warga lanjut usia. Farida Husin, 67 tahun, warga Palembang, menjadi salah satu contoh. Pada Selasa (7/10/2025), ia mendatangi Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertifikat.

“Selama ini tanah saya belum bersertifikat. Saya ingin mengurus sendiri, tanpa calo. Kalau lewat calo, biaya keluar tapi belum tentu beres. Kalau sendiri, lebih puas,” ujar Farida.

Setelah mengurus sendiri, Farida mengaku prosesnya cukup mudah dan transparan. Ia juga bisa memperoleh informasi resmi mengenai biaya layanan, sehingga lebih memahami tahapan yang harus dilalui.

Menurut Farida, informasi mengenai pengurusan sertifikat secara mandiri banyak diperoleh melalui media sosial. “Di sosial media banyak informasi bahwa bisa urus sendiri. Itu yang membuat saya akhirnya mengurus sendiri,” tuturnya.

Di loket layanan, Farida mendapatkan estimasi waktu pembuatan sertifikat pertama sekitar 98 hari kerja. Selain itu, perkembangan berkas bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga pemilik tanah tidak perlu menunggu di kantor dan bisa mendelegasikan ke anak atau keluarga jika diperlukan.

Tidak hanya Farida, Zaman (60) juga memilih mengurus sertifikat tanahnya sendiri pada hari yang sama. “Saya ingin pengalaman langsung mengurus sertifikat sendiri. Pelayanannya pun baik,” katanya.

Zaman berharap, pelayanan Kantor Pertanahan ke depan semakin cepat dan mudah, sehingga semakin banyak masyarakat tertarik mengurus sertifikat tanah secara mandiri.(des*)