Padang  

Tujuh Kurir Antarprovinsi Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sumbar

Ilustrasi
Ilustrasi

PadangKepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memusnahkan 40 kilogram ganja kering hasil sitaan dari sejumlah kasus narkotika yang terungkap sepanjang September 2025 di berbagai daerah di Sumbar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut telah mendapat penetapan resmi dari pihak kejaksaan. “Seluruh barang bukti ini berasal dari beberapa kasus yang berhasil kami ungkap selama September lalu,” ujarnya di Padang, Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolda Sumbar, disaksikan perwakilan Forkopimda bersama tamu undangan.

Selain ganja, polisi juga mengumumkan hasil pengungkapan tiga kasus narkoba lain, yakni:

Dua kasus peredaran ekstasi dengan total 865 butir

Satu kasus penyelundupan sabu seberat 480 gram

Dalam operasi tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan. Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Pasaman, Padang, dan Payakumbuh, dengan peran mayoritas sebagai kurir lintas provinsi.

“Misalnya, pelaku ganja kami tangkap saat membawa barang dari Payakumbuh menuju Padang. Dugaan kami, ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang masih terus kami dalami,” jelas Wedy.

Ia menambahkan, salah satu tersangka bahkan sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan di Pasaman dengan menabrakkan mobil ke arah petugas.

Polda Sumbar, kata Wedy, berkomitmen untuk menindak tegas setiap jaringan narkoba dan tidak memberi celah bagi para pelaku. “Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat melalui Gerakan Kampung Bebas Narkoba yang banyak membantu, baik lewat informasi maupun edukasi,” pungkasnya.(des*)