Padang Pariaman — Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko perhiasan yang menimbulkan kerugian hingga Rp185 juta. Pelaku, yang berinisial Y, ditangkap setelah sempat melawan petugas menggunakan senjata tajam saat digerebek oleh Tim Gagak Hitam.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu toko perhiasan yang berada di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. “Segera setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui analisa dan evaluasi data, kami berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar AKP Nedra Wati saat ditemui pada Rabu (8/10/2025) sore.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin AKP Nedra bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Petugas melakukan pengepungan dan penggerebekan di sebuah rumah. Pelaku sempat mengunci pintu rumah dan melakukan perlawanan dengan senjata tajam, namun berkat ketepatan dan kesiapsiagaan petugas, Y berhasil ditangkap tanpa menimbulkan korban jiwa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah membobol toko perhiasan tersebut pada dini hari, sekitar pukul 02.40 WIB. Ia membawa kabur berbagai perhiasan dan barang berharga lain dari dalam toko. Polisi juga mengungkapkan bahwa Y merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Selain kasus pencurian ini, Y pernah terlibat dalam penganiayaan terhadap pamannya sendiri, pengerusakan, pengancaman, serta dua kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Alung, Polres Padang Pariaman, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” tutup AKP Nedra Wati.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik toko perhiasan dan usaha kecil lainnya, serta menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menindak tindak kriminal yang merugikan masyarakat.(des*)






