Pemerintah Kenakan Pajak Endorsement Bagi Artis dan Influencer

Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan ketentuan baru yang menetapkan bahwa artis dan influencer yang menerima endorsement harus membayar pajak. Ketentuan ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menerapkan pajak penghasilan (PPh) atas barang-barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan selebgram.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor, yang berlaku mulai 1 Juli 2023, menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini. Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut menyatakan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk barang-barang atau kenikmatan yang diterima merupakan penghasilan yang akan dikenakan PPh.

Dalam pasal 3 ayat (3) PMK tersebut juga disebutkan bahwa penggantian atau imbalan tersebut merupakan hasil dari transaksi jasa antara Wajib Pajak (WP). Dengan demikian, endorsement yang diterima oleh artis atau influencer dianggap sebagai penggantian atau imbalan atas jasa yang mereka berikan.

Untuk memberikan gambaran mengenai penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan dua contoh kasus dalam PMK tersebut.

Contoh Kasus I menunjukkan bahwa seorang bintang iklan, Nona JA, menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ sebagai imbalan atas jasanya dalam mengiklankan produk kosmetik perusahaan tersebut di media sosial. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik tersebut sebesar Rp10.000.000 (Rp10 juta), dan jumlah ini akan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.

Contoh Kasus II melibatkan PT JB yang menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dari PT JY sebagai imbalan atas jasanya dalam memberantas hama. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut sebesar Rp50.000.000 (Rp50 juta), dan jumlah ini akan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000.

Dengan penerapan aturan ini, artis, public figure, dan selebgram diharapkan untuk melaporkan penghasilan dari endorsement yang mereka terima dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat meningkatkan penerimaan pajak negara dan mendorong transparansi dalam industri ini. (des)