Kementan Tegaskan Penindakan Ternak Ilegal di Gunungsitoli

Truk pengangkut ternak terobos hadangan petugas gabungan dan pagar besi
Truk pengangkut ternak terobos hadangan petugas gabungan dan pagar besi

Jakarta – Suasana tegang terjadi di Pelabuhan Pelindo Gunungsitoli, Rabu (1/10/2025), setelah sejumlah pengusaha ternak diduga memaksa memasukkan hewan tanpa melengkapi dokumen resmi. Insiden ini mendapat kecaman keras dari Kementerian Pertanian (Kementan) maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, drh. Hendra Wibawa, menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan di pintu masuk ternak. Ia menilai pelanggaran ini tidak hanya administratif, tetapi juga melawan aturan yang jelas melarang pemasukan ternak tanpa dokumen resmi.

“Jika ada pihak yang memaksa masuk, harus ada penindakan tegas. Pelaku usaha yang ngotot membawa ternak tanpa dokumen resmi wajib ditindak oleh aparat berwenang,” tegas Hendra melalui sambungan telepon dari Gunungsitoli.

Menurut pantauan wartawan, kericuhan bermula ketika sebuah truk pengangkut ternak dari ASDP KMP Jatra II mencoba menghindari pemeriksaan. Sopir truk yang dikawal pengusaha ternak Enu Hulu hampir menabrak petugas. Saksi mata menyebut Enu memberi instruksi tegas kepada sopir, “terobos saja”, sebelum truk melaju kencang menuju lokasi pembongkaran di Desa Sisarahili Gamo.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, membenarkan adanya aksi kejar-kejaran dari pelabuhan hingga lokasi pembongkaran. Namun, upaya petugas tidak berjalan mulus.

“Setiba di lokasi, para pemilik ternak menolak pemeriksaan kesehatan hewan dan dokumen. Bahkan ada yang mengancam petugas,” ujar Darmawan.

Para pemilik ternak yang teridentifikasi termasuk Enu Hulu. Akibat penolakan ini, ternak yang baru tiba tetap dilansir dan sebagian telah didistribusikan ke mitra usaha tanpa pengawasan resmi. Satpol PP, Satreskrim Polres Nias, serta petugas karantina hanya dapat memantau dari luar tanpa melakukan penindakan. Pihak KP3 Pelindo dan Diskeptan Gunungsitoli sebelumnya telah berupaya menahan ternak di pelabuhan, namun tegangnya situasi membuat usaha tersebut gagal.

Darmawan menambahkan, Diskeptan memiliki kewenangan terbatas dalam menindak pelanggaran secara langsung. “Langkah kami adalah koordinasi dengan aparat penegak hukum,” katanya.

Untuk menindaklanjuti insiden ini, Diskeptan Kota Gunungsitoli segera berkoordinasi dengan Gakkum Karantina Belawan, Kepala Balai Veteriner Medan, serta Direktur Penindakan Badan Karantina Indonesia. Hasil koordinasi menetapkan sejumlah langkah strategis, termasuk penguatan pengawasan di Pelabuhan Sibolga dengan penambahan personel karantina. Badan Karantina juga berencana mengirim tim penegakan hukum ke Gunungsitoli dan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

“Kami akan terus bekerja sama dengan kepolisian, balai karantina, dan instansi terkait demi keamanan pangan, kesehatan hewan, dan ketertiban masyarakat,” tegas Darmawan.

Kementan Tegaskan Aturan Tidak Bisa Diabaikan

Hendra Wibawa menekankan bahwa larangan memasukkan ternak tanpa dokumen resmi bukan sekadar prosedur formalitas. Aturan ini bertujuan mencegah masuknya penyakit hewan menular yang dapat merugikan peternak lokal dan masyarakat.

“Larangan sudah jelas. Jika ada yang memaksa masuk dan melawan petugas, itu pelanggaran serius,” ujarnya. Hendra mendesak semua pihak, mulai dari petugas karantina, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. “Pembiaran hanya akan menjadi preseden buruk,” pungkasnya.(des*)