Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka yang ditahan yakni Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.
Sementara satu tersangka lain, A. Royan (AR) dari Tulungagung, belum dapat hadir karena kondisi kesehatan sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan keempat tersangka keluar dari lantai dua sekitar pukul 18.41 WIB, mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, kemudian dibawa ke ruang konferensi pers.
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
Kasus ini telah menjerat total 21 orang sebagai tersangka, dengan empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(des*)






