Jakarta – Penanganan darurat pasca-ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, masih berlangsung hingga Selasa (30/9/2025) malam. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 100 orang menjadi korban dalam peristiwa ini. Seluruhnya telah mendapatkan penanganan medis di lima rumah sakit rujukan di Sidoarjo dan sekitarnya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, dari total korban tersebut, 26 orang masih dirawat inap, 70 santri telah diperbolehkan pulang, tiga orang meninggal dunia, dan satu korban dirujuk ke rumah sakit di Mojokerto, sebagaimana dikutip iNews.id.
Rincian korban di rumah sakit sebagai berikut:
RSUD RT Notopuro: merawat 40 pasien, delapan masih rawat inap, dua meninggal dunia.
RS Siti Hajjar: menangani 52 pasien, 11 masih dirawat inap, satu meninggal dunia, dan satu pasien dirujuk ke Mojokerto.
RS Delta Surya: enam pasien masih dalam perawatan.
RS Sheila Medika: satu pasien sudah dipulangkan.
RS Unair: satu pasien masih menjalani rawat inap.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa lebih dari 332 personel gabungan dikerahkan untuk proses evakuasi. Hingga kini, upaya penyelamatan masih dilakukan secara manual dengan menggali celah reruntuhan, karena penggunaan alat berat dikhawatirkan memperburuk kondisi bangunan.
“Proses evakuasi dilakukan hati-hati. Tim fokus menggali celah dan lubang agar korban yang masih hidup bisa segera diselamatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim SAR mendeteksi tanda-tanda enam santri masih bertahan di bawah puing bangunan. Melalui celah yang terbuka, petugas berhasil menyalurkan makanan dan minuman untuk menjaga kondisi mereka.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, dijadwalkan meninjau langsung lokasi kejadian pada Rabu (1/10/2025), didampingi Deputi Bidang Penanganan Darurat, Mayjen TNI Budi Irawan. Kunjungan ini bertujuan memastikan penanganan darurat berjalan optimal serta memberikan dukungan penuh kepada tim di lapangan.
BNPB menegaskan, robohnya musala Ponpes Al Khoziny masuk dalam kategori kegagalan teknologi konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, penanganan dilakukan secara menyeluruh demi mempercepat proses pemulihan.(des*)






