DPRD dan Bupati Tanah Datar Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD Dan Bupati Tanah Datar Tehadap Ranperda Perubahan APBD TA 2025. Rabu 24 September 2025
Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD Dan Bupati Tanah Datar Tehadap Ranperda Perubahan APBD TA 2025. Rabu 24 September 2025

Tanah Datar, fajarharapan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (24/9/2025).

Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, yang didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta Sekretaris DPRD Yuhardi. Hadir pula sebanyak 27 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar Eka Putra, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, wali nagari, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa sebelum disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 terlebih dahulu dibacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Laporan itu disampaikan oleh Kamrita selaku juru bicara Banggar.

Kamrita menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 telah dilakukan sehari sebelumnya, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama TAPD berhasil merumuskan sejumlah kesepakatan penting yang menjadi dasar persetujuan bersama. “Dari pembicaraan kemarin dapat disimpulkan dan diambil beberapa keputusan yang pada akhirnya mengerucut pada satu pandangan, bahwa Ranperda ini layak disetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya di hadapan sidang paripurna.

Selanjutnya, Anton Yondra menambahkan, hasil rapat Banggar bersama TAPD kemudian disampaikan kepada masing-masing fraksi di DPRD. Dari delapan fraksi yang ada, semuanya memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disampaikan melalui juru bicara fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya, sehingga memudahkan proses pengambilan keputusan akhir di sidang kali ini.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, dalam kesempatan itu juga menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Banggar DPRD dan TAPD selama proses pembahasan berlangsung. “Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian pembahasan yang cukup panjang, kita sampai pada tahap persetujuan bersama. Masing-masing fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, dan hari ini kita menandatangani berita acara kesepakatan. Selanjutnya dokumen ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, sebelum nantinya ditetapkan secara resmi,” ujar Eka Putra.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Ranperda yang telah disetujui bersama ini bukanlah keputusan yang diambil secara singkat, melainkan hasil dari sebuah proses yang mempedomani aturan dan mekanisme yang berlaku. Ranperda tersebut merujuk pada Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 yang sebelumnya telah disepakati bersama pada 14 Agustus 2025 lalu.

“Perubahan APBD ini memuat penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Hal itu penting agar pemerintah daerah dapat memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen angka, melainkan instrumen penting untuk mencapai target-target pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh kepala OPD dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja.

“Dengan perubahan APBD ini, saya berharap semua OPD dapat bekerja lebih terukur, inovatif, dan berorientasi pada hasil. Kita ingin setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hindari tindakan yang melanggar hukum, ciptakan suasana kerja yang kondusif, dan tunjukkan kreativitas dalam melahirkan program-program pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat,” tegas Eka Putra.

Bupati juga menambahkan, persetujuan bersama atas Ranperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Tanah Datar ke arah yang lebih baik. Ia optimistis, jika seluruh unsur penyelenggara pemerintahan mampu bekerja dengan semangat kebersamaan, maka visi dan misi kepala daerah yang telah ditetapkan akan tercapai sesuai dengan harapan masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati. Dengan demikian, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 resmi disahkan untuk selanjutnya dibawa ke tingkat evaluasi pemerintah provinsi. Keputusan ini menandai langkah lanjutan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi fondasi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar sepanjang tahun anggaran berjalan.(Adv/Veri)