Padang Pariaman – Sejarah baru tercatat di Gedung DPRD Padang Pariaman. Delapan fraksi akhirnya bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (23/9/25).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua Wira Satria dan Firman. Meski sempat diskors akibat kendala teknis, palu sidang akhirnya diketok dengan keputusan bersejarah.
Wabup Padang Pariaman Rahmat Hidayat mengapresiasi penuh kerja keras DPRD yang membahas Ranperda sejak Nota Penjelasan Bupati disampaikan 25 Agustus lalu.
“Prosesnya berjalan intensif, banyak masukan dan saran yang menjadi pijakan kebijakan pemerintah daerah demi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Berdasarkan kesepakatan, postur Perubahan APBD 2025 ditetapkan Pendapatan Daerah Rp1.391.968.099.227,00, Belanja Daerah Rp1.429.967.641.931,54, Defisit Rp37.999.542.704,54 danbSILPA Rp0 (ditutup melalui pembiayaan netto).
Hasil paripurna ini selanjutnya dievaluasi Gubernur Sumbar sebelum resmi menjadi Perda.
Rahmat Hidayat optimistis, Perubahan APBD 2025 akan menjadi instrumen penting menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Semoga ikhtiar ini diridhai Allah SWT dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Padang Pariaman,” pungkasnya.
Sebelumnya, setiap fraksi juga menyampaikan pandangan, kritik, dan saran sebagai bentuk komitmen bersama membangun daerah dengan orientasi pro rakyat.(r-bay).






