Padang Pariaman– Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang residivis berinisial Y (31) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku diketahui membobol rekening korban hingga merugikan sebesar Rp71 juta dan mencuri satu unit ponsel.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nedra Wati pada Sabtu (20/9/2025). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban pada 15 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/152/IX/2025/SPKT/POLRES PDG PARIAMAN.
Setelah menerima laporan, Tim Gagak Hitam melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Y sebagai pelaku, yang merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada saat hendak ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB, Y mencoba melarikan diri dan sempat melawan petugas. Namun, pelaku akhirnya berhasil dibekuk setelah terjadi pengejaran.
Dalam pemeriksaan, Y mengaku telah mencuri ponsel Samsung A14 5G dan membobol rekening BRIMO korban dengan cara mengganti kata sandi melalui email untuk mengakses OTP. Total uang yang dicuri sebesar Rp71.120.000 ditarik melalui beberapa agen Brilink. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai senilai Rp30 juta. Sisa uang hasil kejahatan diakui Y telah habis dipakai untuk berjudi daring (slot), judi NKB, dan membeli satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.(des*)






