Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara resmi mengangkat 27 atlet menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Upacara pengangkatan tersebut dilakukan setelah mereka mengucapkan sumpah dan janji serta menerima Surat Keputusan (SK) langsung dari Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Rabu, 5 Juli 2023.
Di antara atlet-atlet yang diangkat menjadi PNS terdapat nama-nama seperti Anthony Sinisuka Ginting dan Greysia Polii.
Anthony Sinisuka Ginting mengungkapkan rasa syukurnya karena telah resmi menjadi PNS. “Saya sangat bersyukur hari ini dapat dilantik sebagai PNS,” ucap Ginting seperti yang dikutip dari keterangan resmi Kemenpora pada Kamis, 6 Juli 2023.
Dalam pernyataannya, Ginting menyampaikan bahwa pengangkatan mereka sebagai PNS adalah bukti nyata perhatian pemerintah terhadap apa yang telah mereka perjuangkan serta pengabdian mereka sebagai pegawai di Kemenpora.
Ginting juga memberikan motivasi kepada atlet lainnya untuk terus semangat dalam meraih prestasi, karena pemerintah telah memberikan bukti nyata bahwa mereka peduli terhadap para atlet.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah berapa gaji yang akan diterima oleh para atlet setelah menjadi PNS?
Berikut adalah daftar besaran gaji PNS sesuai dengan lampiran PP No.15 Tahun 2019:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.000
- Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.677.500 hingga Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200. (by)






