Solok Selatan – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengadakan sosialisasi sekaligus uji publik terkait standar pelayanan administrasi kependudukan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kepada masyarakat.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencari solusi atas berbagai persoalan administrasi kependudukan yang masih terjadi.
“Banyak masalah yang muncul di masyarakat, mulai dari status kewarganegaraan ganda pada anak hasil pernikahan lintas negara, hingga perkawinan di bawah umur yang tidak tercatat di KUA maupun Dukcapil,” ungkapnya di Padang Aro, Jumat (19/9).
Ia juga menyoroti persoalan lain seperti praktik perkawinan dan perceraian siri, serta maraknya penggunaan buku nikah palsu untuk mendaftar ke Dukcapil.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan, Hamudis, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk menampung masukan, kritik, serta solusi dari masyarakat. “Kami ingin menjaring saran yang dapat membantu penyempurnaan layanan, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan kependudukan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat 27.928 perkawinan dan 1.390 perceraian yang belum tercatat di Dukcapil. Kondisi ini menunjukkan perlunya kerja sama erat antara pemerintah daerah dengan instansi terkait.
“Ini adalah momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam menuntaskan persoalan administrasi kependudukan di Solok Selatan,” tutup Hamudis.(des*)






