Padang  

Supervisor Audit TA Ditahan Terkait Kerugian Negara Rp3,6 Miliar

Kejati Sumbar memberikan keterangan pers
Kejati Sumbar memberikan keterangan pers

Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Kamis (18/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan tersangka langsung ditahan. “Penyidik Kejati telah menetapkan tersangka baru dan langsung menahan yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan pers di Padang, Kamis.

Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany, menyebut tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial TA, yang berperan sebagai supervisor audit laporan keuangan Perumda PSM tahun anggaran 2021 yang bermasalah.

“Tersangka diduga melakukan rekayasa laporan keuangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Rasyid.

TA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan.

Lexy menambahkan bahwa penetapan TA merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penyimpangan dana Perumda PSM. Tersangka diduga sengaja terlibat dalam penyimpangan dana subsidi Trans Padang pada tahun 2021, yang bersumber dari APBD Kota Padang.

“TA diduga menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha Trans Padang,” ujar Lexy.

Selain itu, TA juga diduga berperan sebagai supervisor dalam audit laporan yang menjadi syarat pencairan dana subsidi triwulan I dan II. Dari kedua kegiatan tersebut, tersangka disebut menerima pembayaran sebesar Rp514.793.500, dan menyerahkan Rp23.500.000 kepada Direktur Utama PSM berinisial PI.

Akibat tindakan TA dan PI, negara mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar, menurut perhitungan auditor Kejati. Sebelumnya, PI telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Rasyid menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemberkasan kedua tersangka. “Berkas untuk tersangka PI telah diserahkan ke Jaksa Peneliti pada Rabu kemarin,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum TA, Wilson Saputra Cs, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menilai kliennya tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurut mereka, audit yang dilakukan TA telah profesional, dan uang yang diterima adalah pembayaran jasa sebagai konsultan swasta.

Mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, Wilson menyebut pihaknya akan mempelajari langkah tersebut terlebih dahulu.(des*)