Jakarta – Berdasarkan regulasi pemerintah, besaran gaji dan tunjangan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk periode 2024–2025 telah resmi ditetapkan. Acuan utama pengaturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 mengenai gaji anggota Polri.
Sebelum penyesuaian, gaji pokok Kapolri tercatat sebesar Rp5.930.800 per bulan. Pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen pada 2024, setara Rp474.464, sehingga gaji pokok terbaru menjadi Rp6.406.264 per bulan.
Selain gaji pokok, Kapolri juga menerima berbagai tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Nilai tunjangan untuk jabatan ini mencapai Rp29.085.000, dan untuk Kapolri diberikan sebesar 150 persen, yakni Rp43.627.000 per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Kapolri 2024–2025:
Gaji Pokok sebelum kenaikan: Rp5.930.800/bulan
Kenaikan gaji 2024 (8%): Rp474.464
Gaji Pokok setelah kenaikan: Rp6.406.264/bulan
Tunjangan Kinerja Jabatan 17: Rp29.085.000
Tunjangan Kapolri (150%): Rp43.627.000/bulan
Total Gaji + Tunjangan: Rp50.033.264/bulan
Selain itu, Kapolri juga memperoleh sejumlah fasilitas tambahan yang mendukung pelaksanaan tugasnya, antara lain:
Layanan kesehatan dan bantuan hukum
Tanda kehormatan
Fasilitas transportasi
Berbagai fasilitas tambahan sesuai kebutuhan jabatan
Dengan demikian, total penghasilan Kapolri tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari tunjangan signifikan dan fasilitas lengkap yang menunjang tanggung jawab serta kinerjanya.(BY)






