Padang– Polda Sumatera Barat secara resmi merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram yang terjadi pada akhir Agustus lalu, Rabu (17/9).
Rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Polda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta, dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Bea Cukai, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dan sejumlah pihak terkait.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen serius Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak main-main,” tegas Gatot.
Dalam acara tersebut, pihak kepolisian juga menampilkan barang bukti sabu-sabu seberat 50 kilogram beserta tersangka AA (42), warga Kota Padang. Gatot menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8) di sebuah rumah di Jl. S. Parman, Lolong Belanti, Padang.
Sabu-sabu ditemukan tersembunyi di bawah kasur, dalam lemari kecil, dan di beberapa sudut kamar, dengan total berat mencapai 50 kilogram. Menurut Gatot, kasus ini terkait jaringan internasional, karena narkotika tersebut berasal dari Malaysia. Polda Sumbar pun telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku dan pengirim barang dari luar negeri dilakukan sepenuhnya melalui komunikasi seluler tanpa bertemu langsung. “Mereka tidak saling mengenal. Pelaku bahkan sempat mengganti ponsel hingga sepuluh kali untuk mengelabui pihak berwenang,” jelas Gatot.
Kasus ini kini dalam tahap penyidikan. Tersangka AA dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Polda Sumbar juga melakukan pemusnahan sabu-sabu tersebut di halaman kantor mereka. Barang bukti dilarutkan dalam air mendidih lalu dibuang ke septic tank, setelah sebelumnya diperiksa oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan jenis barang.
Gatot memberikan peringatan keras agar masyarakat dan pihak terkait lebih waspada. “Jumlah barang bukti yang besar ini mengindikasikan Sumbar tidak lagi sekadar jalur perlintasan, tetapi sudah menjadi pasar dan gudang narkoba,” katanya. Sabu-sabu sebanyak 10 kilogram disebut sudah sempat diedarkan, sedangkan 50 kilogram yang berhasil diungkap belum sempat beredar.
Ketua LKAAM, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, mengapresiasi kinerja Polda Sumbar. “Satu kilogram sabu-sabu saja bisa merusak 340 ribu jiwa. Bayangkan dampak 50 kilogram. Kami berterima kasih atas pengungkapan ini, meski prihatin melihat banyak anak muda di sekitar kita yang terjerumus narkoba,” ujarnya.
Apresiasi serupa datang dari perwakilan pemerintah provinsi, BNNP, Kejati Sumbar, Korem 032 Wirabraja, dan lembaga terkait lainnya atas langkah tegas Polda Sumbar memberantas peredaran narkoba.(des*)






