Kota Pariaman – Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman, Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan Walikota Pariaman tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman,, Selasa (9/9/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kaban, Kabag, Camat, Lurah serta Pejabat Eselon III dan IV, Instansi Vertikal dan Pimpinan BUMN/BUMD, rekan-rekan PERS serta tamu dan undangan lainnya.
Wawako Mulyadi menyampaikan, bahwa Nota Penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
Dikatakannya, dokumen rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2026 merupakan salahsatu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2026, maka terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2026.
“Untuk Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 sebesar Rp643.569.665.545,00 dengan rincian Perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 sebesar Rp68.235.549.557,00 yang terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp24.220.000.000,00, Retribusi Daerah sebesar Rp17.163.787.706,00 , hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp11.531.512.753,00 dan lain-lainnya PAD yang sah sebesar Rp15.320.249.098,00 ,” ujarnya.(r-mak)







