Kuota Haji Tambahan Diduga Jadi Celah Korupsi, Kerugian Rp1 Triliun

Ibadah haji
Ibadah haji

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan, baik antar biro maupun langsung kepada calon jemaah, berasal dari kuota tambahan pemerintah Arab Saudi.

“Kuota ini tidak hanya diperjualbelikan antar biro, tapi juga langsung kepada calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Budi terkait penyidikan KPK atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Budi menjelaskan, kuota haji khusus dari kuota tambahan dibagikan melalui sejumlah asosiasi biro perjalanan haji. “Terdapat sekitar 12 hingga 13 asosiasi yang menaungi beberapa biro perjalanan haji, dan kuota ini kemudian dibagikan kepada biro-biro tersebut,” katanya.

Penyidikan resmi kasus ini diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan. Selain itu, KPK telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang pada penghitungan awal diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Kasus ini juga mendapat perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Penyimpangan dalam pembagian kuota inilah yang diduga menjadi celah praktik jual beli kuota haji.(des*)