Jasa Raharja Beri Jaminan Korban Kecelakaan Bus Rombongan Nakes di Probolinggo

Probolinggo, fajarharapan.id – Musibah kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember di jalur menuju kawasan Bromo, Minggu (14/9/2025), langsung mendapat perhatian serius dari Jasa Raharja. Perusahaan asuransi milik negara itu memastikan seluruh korban mendapatkan hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Insiden terjadi ketika bus bernomor polisi P 7221 UG yang ditumpangi 56 orang penumpang dan kru diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tragis tersebut menewaskan delapan orang, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke Puskesmas terdekat serta RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas.

Begitu kabar kecelakaan diterima, petugas Jasa Raharja Cabang Probolinggo segera berada di lokasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian sekaligus mendata korban meninggal maupun yang dirawat. Langkah cepat ini dilakukan guna mempercepat proses klaim santunan agar tidak menyulitkan keluarga korban.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas terjadinya musibah tersebut. Ia menegaskan, setiap korban terlindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta yang langsung dibayarkan ke rumah sakit. Selain itu, ada manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans Rp500 ribu,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menambahkan pihaknya telah menurunkan petugas di rumah sakit untuk mendampingi para korban dan keluarganya. Menurutnya, koordinasi dengan aparat kepolisian maupun tenaga medis terus dilakukan agar hak santunan bisa diterima tanpa kendala. “Kami ingin memastikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Jasa Raharja juga mengingatkan pentingnya perawatan dan pengecekan kendaraan sebelum digunakan, terutama untuk rute-rute rawan seperti jalur Bromo. Melalui kolaborasi dengan pihak terkait, Jasa Raharja berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan hadir di tengah masyarakat sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.(*)