Polda DIY Tangkap 6 Komplotan Penipu, Peras Dosen Senilai Rp710 Juta

 

 

Polda DIY menunjukkan para tersangka kasus penipuan di Mapolda DIY


SLEMAN – Ditreskrimsus Polda DIY menangkap enam orang anggota komplotan penipuan dan pemerasan terhadap dosen di Yogyakarta senilai Rp710 juta. Dua di antara pelaku merupakan warga negara asing (WNA). 

Dirreskrimsus Polda DIY, Roberto GM Pasaribu mengatakan, enam tersangka yang ditangkap AW dan NL warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Selain itu ada DT alias A asal Kecamatan Mempawah Ilir, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, sebagaimana dikutip iNews.id.

Polisi juga menangkap perempuan VN warga Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan dua warga asing YQB dan YSX yang semuanya tinggal di Kecamatan Tegalsari, Surabaya. 

Sedangkan korbannya dosen di Yogyakarta berinisial I. Modusnya mereka menuduh nomor rekening korban untuk transaksi pencucian uang
 

“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” kata dia, Rabu (29/3/2023)

Kasus ini berawal pada 22 Februari 2023, saat korban mengangkat telepon di rumahnya yang berdering. Saat itu pelaku mengatakan nomor telepon rumahnya menunggak pembayaran dan akan diblokir. Kemudian muncul perintah menekan angka 1 untuk berbicara dengan seseorang yang berperan sebagai customer service.

Saat itu ada suara perempuan yang mengatakan ada tagihan senilai Rp2,356 juta. Perempuan ini mengatakan nomor telepon ini menggunakan data pribadi korban yang teregistrasi 7 Desember 2022 dengan keterangan beralamat di Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Perempuan itu menawarkan membantu korban untuk berkomunikasi dengan penyidik Polda Bali. Kemudian percakapan tersebut langsung beralih dan terdengar seorang laki-laki dengan logat Bahasa Indonesia mengaku dari penyidik Polda Bali berpangkat Iptu. 

“Saat korban dihubungkan lewat telepon, orang yang mengaku Iptu B tersebut mengarahkan pelapor untuk membuat laporan Polisi dengan Nomor: LP/20/11/2023/ SPKT/ Satgas, terkait penggunaan identitas korban,” katanya.

Dalam percakapan ini, kemudian diserahkan kepada atasan Iptu B dengan alasan untuk mengecek nomor dan alamat yang sudah pelapor sampaikan. Korban kemudian diberi tahu jika rekeningnya masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka Mama Ina/AGUSTINA. Selanjutnya Iptu B meminta nomor whatsapp korban, dan diberikan 

“Saat itu dikatakan akan melakukan video call melalui WhatsApp, setelah itu percakapan melalui telpon rumah berhenti atau mati,” katanya.

Selang dua jam terdapat panggilan video dan setelah diangkat muncul gambar seorang laki-laki menggunakan seragam polisi yang mengaku bernama Iptu B. Korban kemudian diinterogasi terkait rekening korban. Karena merasa tidak menerima uang dan merasa tidak nyaman dengan interogasi tersebut, korban meminta untuk menyudahi percakapan. 

“Saat itu Iptu B mengatakan tidak boleh memberitahukan hal tersebut kepada siapapun dikarenakan masih dalam proses penyelidikan. Jika dilanggar pelapor diancam  menghalangi proses penyelidikan dan dapat ditangkap,” katanya.

Berdalih ada kaitan dengan tindak pidana pencucian uang maka korban akan dihubungkan dengan petugas PPATK. Kemudian percakapan beralih dengan seorang wanita yang mengaku petugas PPATK bernama F. 

Perempuan ini kemudian meminta korban menyebutkan nomor rekening yang dimilikinya. Berdalih ada kasus pencucian uang, perempuan ini minta dua dari tiga nomor rekening dipindah ke rekening pengawasan untuk dilakukan audit. 
 

“Korban terkena bujuk rayu dan mengirimkan uang sebesar Rp710 juta rekening pengawasan yang telah disebutkan F,” katanya. 

Kini para pelaku sudah mendekam di sel Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun atas tuduhan pencucian uang dan penipuan.(*)