Padang– Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand), Dachriyanus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium sentral dan program studi pada tahun anggaran 2019.
Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025). “Benar, terdapat 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan alat laboratorium tahun 2019. Salah satunya adalah mantan Wakil Rektor,” ujarnya.
Aidinil menegaskan bahwa pihak universitas mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi semua tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Sesuai asas praduga tidak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang sah,” jelasnya.
Selain itu, Aidinil menyebut kasus ini menjadi momentum bagi Unand untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan internal, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di universitas.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait praperadilan Dachriyanus yang menolak penetapan tersangka oleh Polresta Padang. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya selisih harga atau dugaan mark up, serta indikasi pelanggaran prosedur dalam proyek pengadaan tersebut, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp3,57 miliar.
Berdasarkan temuan itu, Dachriyanus yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Unand Bidang Akademik periode 2016–2020, beserta 10 orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium.(des*)






