Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Rp1,98 Triliunan, Nadiem Makarim Resmi Ditahan dalam Kasus Laptop Chromebook

Nadiem Makarim jadi tersangka.
Nadiem Makarim jadi tersangka.

Jakarta, fajarharapan.id  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Penetapan dilakukan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025) setelah ia kembali memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penetapan tersangka diambil usai pemeriksaan intensif. “Hari ini penyidik memutuskan menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024,” katanya dalam keterangan pers.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia akan mendekam di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Penahanan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tengah disorot karena diduga sarat rekayasa sejak tahap perencanaan. Menurut Kejagung, terdapat dugaan kesepakatan jahat yang mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian seolah-olah kebutuhan laptop berbasis ChromeOS mendesak untuk mendukung program pendidikan.

Padahal, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 justru menunjukkan hasil tidak optimal. Meski demikian, proyek tetap berjalan dengan anggaran besar yang kini diduga menjadi pintu terjadinya kerugian keuangan negara.

Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung telah lebih dahulu menahan empat pihak lain. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP; Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek kala itu; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan yang terlibat dalam rancangan infrastruktur teknologi pendidikan.

Dengan penambahan tersangka ini, Kejagung menegaskan akan menelusuri lebih dalam aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil penyimpangan. Publik kini menanti bagaimana proses hukum ini akan bergulir, mengingat nilai kerugian ditaksir mencapai triliunan rupiah.(*)