Jakarta – Pemerintah menetapkan target ambisius dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan menambah kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 76 persen diarahkan untuk bersumber dari energi baru terbarukan (EBT), yakni sekitar 42,6 GW berasal dari EBT dan 10,3 GW dari fasilitas penyimpanan energi (storage).
Berdasarkan perhitungan, 61 persen kapasitas tambahan akan dipenuhi dari EBT, 15 persen dari sistem penyimpanan, dan sisanya 24 persen atau 16,6 GW masih bersumber dari energi fosil seperti gas alam dan batu bara.
Rincian penambahan kapasitas EBT antara lain:
Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 17,1 GW
Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 11,7 GW
Pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) 7,2 GW
Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) 5,2 GW
Pembangkit listrik berbasis bioenergi (PLTBio) 0,9 GW
Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) 0,5 GW
Dari daftar tersebut, PLTS menjadi tulang punggung penyediaan energi bersih dalam rencana jangka panjang.
Namun, implementasi RUPTL tersebut menuai penolakan. Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN (DPP SP PLN) bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara, meminta agar keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang pengesahan RUPTL ditangguhkan.
Mereka mendesak adanya penyusunan ulang melalui proses yang lebih transparan, akuntabel, serta melibatkan DPR RI dan perwakilan serikat pekerja PLN.
“Sejak awal kami sudah menyatakan keberatan karena RUPTL ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Sumber daya alam seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan didominasi investor asing. Tetapi faktanya, porsi investasi lebih banyak diberikan kepada swasta,” ungkap Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan keberatan serupa pada 21 Agustus 2025 kepada Menteri ESDM dan DPR. Menurutnya, pemerintah seharusnya memperkuat posisi PLN sebagai BUMN strategis, bukan justru memberi ruang dominan bagi pihak swasta maupun investor luar negeri.
Dalam RUPTL 2025–2034, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai Rp2.967,4 triliun, yang terbagi atas:
Rp2.133,7 triliun untuk pembangunan pembangkit,
Rp565,3 triliun untuk jaringan penyaluran,
Rp268,4 triliun untuk pemeliharaan.
Skema investasi itu dibagi dalam dua tahap. Pada periode 2025–2029, total dana yang dibutuhkan sebesar Rp1.173,94 triliun, dengan komposisi: pembangkit IPP 38%, pembangkit PLN 26%, transmisi 16%, distribusi 9%, dan lain-lain 11%. Sementara pada 2030–2034, kebutuhan investasi naik menjadi Rp1.793,48 triliun, dengan dominasi IPP mencapai 63%.
Hasil kajian DPP SP PLN menunjukkan bahwa dari total investasi pembangkit, 73 persen (Rp1.566,1 triliun) dikuasai oleh Independent Power Producer (IPP) atau swasta, sedangkan PLN hanya memperoleh sekitar 20 persen atau Rp567,6 triliun.
“Dengan komposisi itu, jelas keberpihakan lebih condong kepada investor asing ketimbang PLN. Padahal Presiden sebelumnya menegaskan agar BUMN diberi porsi lebih besar dalam pembangunan nasional. Karena itu, kami mendesak RUPTL ini ditangguhkan untuk kemudian direvisi,” tegas Abrar Ali.(BY)






