Kapuas  

H. Abdullah Paparkan Tiga Fungsi DPRD Kapuas

Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Fraksi Partai Golkar, H. Abdullah S.E, menegaskan bahwa Dewan memiliki tiga peran pokok yang menjadi pijakan dalam menjalankan tugasnya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Menurut Abdullah, fungsi legislasi mencakup penyusunan hingga pengesahan peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah. “Legislasi ini juga termasuk dalam pembahasan serta persetujuan rancangan Perda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh bupati,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).

Sementara itu, fungsi anggaran memberikan kewenangan bagi DPRD untuk menyusun dan menilai rancangan APBD. Dewan bersama pemerintah daerah membahas, mengkaji, hingga akhirnya memberikan persetujuan terhadap rancangan anggaran tersebut.

Adapun fungsi pengawasan, lanjutnya, berkaitan dengan upaya mengontrol jalannya roda pemerintahan, termasuk pelaksanaan Perda serta penggunaan APBD agar tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “DPRD juga berhak mengevaluasi kinerja kepala daerah dan perangkatnya, sekaligus menindaklanjuti laporan maupun aspirasi yang datang dari masyarakat,” tegasnya.

Abdullah yang terpilih dari daerah pemilihan IV, meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung, dan Dadahup, berharap tiga fungsi ini bisa berjalan maksimal sehingga pemerintahan daerah dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel.(FJR)