Payakumbuh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh mengamankan sepuluh orang yang diduga melakukan aksi penjarahan di sejumlah toko terdampak kebakaran di Pasar Payakumbuh, Selasa (26/8/2025).
Kejadian tersebut berlangsung saat petugas masih melakukan pengamanan di area pasar pasca kebakaran.
Sekretaris Satpol PP Payakumbuh, Dewi Novita, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan, para pelaku tertangkap tangan saat mengambil barang-barang dari toko yang sedang dilanda musibah.
“Benar, ada 10 orang yang kami amankan karena kedapatan menjarah di lokasi kebakaran. Sangat disayangkan, ketika pedagang sedang tertimpa musibah, justru ada yang memanfaatkan situasi,” ujar Dewi, yang akrab disapa Dewi Centong.
Dewi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyakiti para pedagang yang sudah menderita kerugian besar akibat kebakaran.
“Perbuatan seperti ini sungguh tidak manusiawi. Pedagang sudah kehilangan banyak, malah ditambah lagi dengan penjarahan,” tegasnya.
Sepuluh orang yang diamankan saat ini telah diserahkan ke Polres Payakumbuh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami langsung menyerahkan mereka ke pihak kepolisian agar diproses lebih lanjut,” tambah Dewi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kondisi bencana. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah kepedulian, solidaritas, dan gotong royong, bukan mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain. (des*)






