Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan Diminta Segera Bersertifikat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid datang ke Maluku Utara (Malut)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid datang ke Maluku Utara (Malut)

JakartaMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah di Indonesia, termasuk untuk tanah yang digunakan masyarakat untuk beribadah dan dikelola oleh organisasi keagamaan. Menurutnya, kepemilikan sertifikat dapat mengurangi bahkan mencegah potensi konflik pertanahan.

“Masalah tanah sering menimbulkan perselisihan, terutama jika tanah tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Tanah yang belum disertifikatkan biasanya aman selama pemiliknya masih hidup, namun setelah wafat, sering muncul sengketa antar ahli waris. Kasus seperti ini terjadi sangat sering,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan dengan tokoh dan organisasi keagamaan di Kota Ternate, Sabtu (23/08/2025).

Menteri Nusron menambahkan, konflik pertanahan tidak hanya terjadi pada tanah pribadi, tetapi juga tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Tanah wakaf maupun aset rumah ibadah memiliki nilai spiritual dan ekonomi yang tinggi, sehingga rentan menimbulkan perselisihan jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Oleh karena itu, saya meminta semua tempat ibadah—masjid, musala, pesantren, madrasah, gereja, dan lainnya—untuk wajib disertifikatkan, baik berupa sertifikat wakaf maupun hak milik,” tegasnya.

Langkah ini bertujuan memastikan tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan masalah di masa mendatang. “Untuk memitigasi risiko, saya mengajak organisasi keagamaan berkolaborasi aktif,” tambah Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan secara langsung. Hadir pula Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, dan perwakilan berbagai organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Maluku Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Utara, Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat, serta BAZNAS Provinsi Maluku Utara.

Menteri Nusron juga didampingi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi dan jajarannya.(des*)