Padang – Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan yang terdiri dari SK4 dan BKO Kecamatan menggelar penertiban pedagang di sejumlah lokasi di Kota Padang, Sabtu (23/8/2025).
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai masih adanya pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos).
“Berjualan di trotoar dan badan jalan dilarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Eka melalui keterangan tertulis.
Dalam penertiban kali ini, belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) diamankan. Operasi dimulai dari Jalan Air Tawar Barat, kemudian meluas ke Jalan Cendrawasih di Kecamatan Padang Utara, hingga Jalan Jhoni Anwar di Kecamatan Nanggalo.
Eka menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Namun, teguran tersebut diabaikan oleh sebagian pedagang.
“Bahkan ada pedagang yang meninggalkan lapaknya, sehingga kami mengambil tindakan tegas namun tetap humanis dengan mengamankan lapak-lapak mereka,” jelas Eka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mako Satpol PP Padang dan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Pemilik lapak juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Eka menegaskan, pihaknya mengimbau para pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku dan berjualan di lokasi yang sah, agar tidak mengganggu ketertiban umum.(des*)






