Padang  

Penertiban PKL, Trotoar dan Jalan Padang Kembali Tertata

Satpol melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di Padang.
Satpol melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima di Padang.

Padang– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang, yakni sepanjang Jalan Pasar Raya Barat dan trotoar Jalan Sandang Pangan, Kamis (21/8/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang terkait ketertiban umum. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sesuai peruntukannya, sehingga arus lalu lintas lancar dan masyarakat merasa nyaman saat melintas.

“Hari ini kami menertibkan pedagang yang masih melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat dan Jalan Sandang Pangan,” ujar Eka.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang dagangan milik PKL, termasuk payung, meja kayu, timbangan, dan kursi plastik. Seluruh barang dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Eka menekankan bahwa penertiban ini bukan kegiatan sekali saja, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran ketertiban umum di ruang publik.

Keberadaan PKL di lokasi terlarang dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan kemacetan. Oleh sebab itu, Satpol PP menerapkan kombinasi pendekatan persuasif dan tindakan tegas agar pedagang mematuhi aturan.

“Dengan penertiban ini, Pemko Padang berharap kawasan Pasar Raya Barat dan Jalan Sandang Pangan lebih tertata, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.(des*)