Kemlu Tegaskan Larangan Melintas Perbatasan Ilegal

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) tewas akibat luka tembak di perbatasan Timor Leste, setelah masuk ke wilayah tersebut tanpa melalui prosedur imigrasi resmi.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 20 WNI yang berencana berburu satwa liar di Hutan Fatumea, Timor Leste. Namun, mereka terpisah menjadi empat kelompok saat memasuki wilayah tersebut.

“Mereka menyeberang tanpa melalui jalur resmi atau pemeriksaan imigrasi. Ke-20 WNI itu kemudian terbagi dalam empat kelompok,” ujar Judha dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Menurut Judha, pada tengah malam terdengar suara tembakan. WNI tersebut kemudian berlari menuju perbatasan RI-Timor Leste. Sayangnya, salah satu dari mereka, berinisial AB, tidak kembali ke wilayah Indonesia.

Terkait kejadian ini, Judha menegaskan bahwa KBRI Dili akan terus berkoordinasi dengan aparat Timor Leste, Polres Belu, dan Satgas Pamtas RI untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kemlu mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan berburu dengan menyeberang perbatasan secara ilegal,” tambah Judha.(des*)