Pariaman – DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin sore (19/8/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman. Hadir pula Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, anggota DPRD, Forkopimda, perwakilan Bank Nagari, serta jajaran pejabat Pemko Pariaman.
Dalam pendapat akhir (stemmotivering), seluruh enam fraksi DPRD memberikan persetujuan terhadap Ranperda APBD-P 2025. Keenam fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar (Efrizal), Fraksi Bintang Indonesia Raya (Hamdani), Fraksi PPP (Yusrizal), Fraksi Demokrat (Harmen Aguslianto), Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional (Aris Munandar), dan Fraksi PAN (Dicky Samardi).
Wakil Wali Kota Mulyadi menyampaikan apresiasi atas kerjasama DPRD. “Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan, kerja sama, dan komitmen selama pembahasan Ranperda APBD-P 2025,” ujarnya saat membacakan stemmotivering.(des*)






