Padang – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua kafe dan restoran yang beroperasi di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta di Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji, pada Selasa malam (19/8/2025).
Dua tempat usaha tersebut diketahui menyediakan minuman beralkohol dan fasilitas karaoke yang beroperasi hingga dini hari, sehingga menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga sekitar. Selain itu, pemilik usaha juga tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, menyebut pihaknya mendapat laporan bahwa kafe tersebut beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. “Suara bising dari karaoke kerap mengganggu kenyamanan warga. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pemilik juga tidak memiliki izin usaha yang sesuai aturan,” jelasnya.
Eka menegaskan, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Kami memberikan teguran sekaligus melakukan penertiban. Barang bukti berupa peralatan sound system dan minuman beralkohol juga telah diamankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Padang.(des*)






