Jambi  

Ribuan Napi di Jambi Dapat Remisi, 45 Orang Langsung bebas

Jambi, fajarharapan id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana (napi) serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan diseluruh Indonesia. Di Provinsi Jambi, ribuan napi peroleh remis, 45 orang diantaranya langsung bebas.

Penyerahkan secara simbolis ini, disaksikan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, Minggu (17/08/2025) siang. Gubernur menyatakan apresiasi atas kerja keras jajaran Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan.

“Mudah-mudahan semakin hari semakin banyak warga binaan yang sadar, taat aturan, dan benar-benar berubah,” ujarnya.

Gubernur Al Haris juga menyoroti kondisi overkapasitas Lapas Jambi, yang saat ini dihuni sekitar 1.500 warga binaan, padahal kapasitas ideal hanya dibawah 500 orang. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi mendorong percepatan pembangunan Lapas di Kabupaten Muaro Jambi.

“Mudah-mudahan tahun depan pembangunan Lapas Muaro Jambi dapat segera selesai,” katanya.

Selain itu, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya pembinaan warga binaan, bukan hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal untuk hidup mandiri setelah bebas. Program pembinaan yang diperkuat antara lain penambahan tenaga pengajar Al-Qur’an, pelatihan keterampilan, serta workshop yang bersinergi dengan dinas-dinas terkait.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Al Haris, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang berdisiplin, berprestasi, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Remisi Dasawarsa yang diberikan pada tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan peringatan Asta Dasawarsa Kemerdekaan RI. Menteri juga menekankan pentingnya program rehabilitasi dan reintegrasi sosial di Lapas dan LPKA melalui pendidikan, pelatihan kerja, kegiatan keagamaan, serta interaksi sosial.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan turut memberikan apresiasi kepada jajaran Pemasyarakatan atas dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas, sekaligus mengingatkan agar menjauhi praktik penyimpangan, khususnya terkait peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas.

“Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan. Semua petugas wajib bekerja dengan integritas, menjaga marwah lembaga, dan memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Hidayat, A.Md.IP., SH., MH, melaporkan bahwa untuk wilayah Jambi pada tahun ini diusulkan 3.768 narapidana penerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 45 orang dinyatakan langsung bebas pada hari ini. Rinciannya yaitu: 19 orang dari Lapas Jambi, 1 orang dari Lapas Sarolangun, 5 orang dari Lapas Bungo, 1 orang dari Lapas Tebo, 7 orang dari Lapas Tungkal, 10 orang dari Lapas Muara Bulian, 1 orang dari Lapas Muara Sabak, 1 orang dari LPKA Muara Bulian.

Selain itu, dalam rangka Dasawarsa, remisi juga diberikan kepada 4.028 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***/kaz)